Blog Preveni

STJ Menguatkan Putusan Ganti Rugi Akibat Luka Tekan: Refleksi tentang Pentingnya Perawatan di Rumah Sakit

· Diperbarui pada

STJ Menguatkan Putusan Ganti Rugi Akibat Luka Tekan: Refleksi tentang Pentingnya Perawatan di Rumah Sakit

Dalam putusan bulat, Majelis Keempat Superior Tribunal de Justiça (STJ), pengadilan tertinggi Brasil untuk perkara perdata dan pidana, menguatkan vonis yang mewajibkan sebuah rumah sakit membayar ganti rugi kepada seorang pasien sebesar R$ 50 ribu (real, mata uang Brasil) untuk kerugian moral dan R$ 50 ribu untuk kerugian estetis akibat luka tekan (yang juga disebut luka baring) yang terbentuk selama masa rawat inapnya. Kasus ini menegaskan perlunya perhatian pada perawatan di rumah sakit dan pemantauan yang terus-menerus demi menjamin kesejahteraan pasien.

Pasien tersebut, yang mengalami luka tekan akibat tidak adanya perubahan posisi di tempat tidur selama masa rawat inapnya, menuntut pemulihan haknya melalui gugatan ganti rugi yang dikabulkan Tribunal de Justiça do Rio de Janeiro (TJRJ). Pihak rumah sakit lalu mengajukan kasasi ke STJ dengan menggugat besaran ganti rugi dan menyangkal tanggung jawabnya atas kejadian tersebut.

Pelapor perkara di STJ, Hakim Agung Raul Araújo, menegaskan bahwa yurisprudensi pengadilan hanya membolehkan peninjauan besaran kerugian moral dan estetis dalam keadaan luar biasa, yaitu ketika besarannya dinilai berlebihan atau terlalu kecil sehingga melanggar asas kewajaran dan proporsionalitas. Namun, dalam perkara ini, besaran yang ditetapkan dinilai proporsional dengan kerugian yang dialami pasien, yang menghadapi komplikasi akibat keterlambatan penanganan luka sehingga menimbulkan kelainan bentuk dan bekas luka yang memengaruhi kehidupan pribadinya.

Terkait dalil ketiadaan tanggung jawab pihak rumah sakit, hakim menegaskan bahwa TJRJ telah mengakui adanya kegagalan dalam penyelenggaraan layanan rumah sakit berdasarkan bukti, termasuk laporan ahli. Luka tekan itu secara jelas dikaitkan dengan tidak adanya perubahan posisi pasien di tempat tidur dan tidak adanya langkah pencegahan dari tim rumah sakit.

Dalam konteks tersebut, putusan STJ menegaskan kembali pentingnya perawatan rumah sakit yang memadai dan pemantauan pasien yang terus-menerus. Selain itu, kasus ini menegaskan perlunya insiden semacam itu didokumentasikan dan diselidiki dengan semestinya guna menjamin pertanggungjawaban dalam kasus kelalaian. Bagaimanapun, keselamatan dan kesejahteraan pasien harus selalu menjadi yang utama di lingkungan rumah sakit.

Sumber: Berita di portal STJ

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa putusan STJ dalam kasus ini?

Dalam putusan bulat, Majelis Keempat STJ menguatkan vonis yang mewajibkan sebuah rumah sakit membayar ganti rugi kepada seorang pasien sebesar R$ 50 ribu untuk kerugian moral dan R$ 50 ribu untuk kerugian estetis akibat luka tekan (yang juga disebut luka baring) yang terbentuk selama masa rawat inap.

Luka tekan pasien tersebut dikaitkan dengan apa?

Luka tekan itu dikaitkan dengan tidak adanya perubahan posisi pasien di tempat tidur dan tidak adanya langkah pencegahan dari tim rumah sakit.

Mengapa STJ mempertahankan besaran ganti rugi?

Yurisprudensi pengadilan hanya membolehkan peninjauan kerugian moral dan estetis dalam keadaan luar biasa, yaitu ketika besarannya berlebihan atau terlalu kecil. Dalam perkara ini, besaran yang ditetapkan dinilai proporsional dengan kerugian yang dialami pasien.

Apa yang ditegaskan putusan ini tentang perawatan di rumah sakit?

Putusan ini menegaskan kembali pentingnya perawatan rumah sakit yang memadai dan pemantauan pasien yang terus-menerus, serta perlunya insiden didokumentasikan dan diselidiki guna menjamin pertanggungjawaban dalam kasus kelalaian.

Lihat semua artikel